ANGGARAN DASAR (AD)
MUQADIMAH
Setiap manusia yang hidup pasti membutuhkan manusia yang lain. Oleh karenanya manusia disebut sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tentunya harus saling menghormati, menghargai, tolong menolong, berinteraksi dan sebagainya. Hal itu tidak lain dan tidak bukan agar manusia dapat hidup dengan aman, nyaman dan tentram. Akan tetapi yang terjadi saat ini masih banyak manusia yang tidak dapat hidup dengan aman, nyaman dan tentram, tetapi justru malah sebaliknya. Masih banyak orang yang hidup susah, masih banyak orang yang terlantar, dan masih banyak orang yang tidak dapat mengambil hak nya.
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara, demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, atas dasar Peraturan dan Perundang- undangan Pemerintah Republik Indonesia, maka pada tanggal 12 Pebruari 2020 didirikanlah Komunitas SOBAT BANGILAN sebagai salah satu komunitas sosial, yang merupakan wadah perjuangan untuk membantu sesama manusia khususnya yang belum mendapatkan rasa aman, nyaman dan tentram. Dan di harapkan komunitas ini dapat membantu kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Komunitas Sobat Bangilan dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara persatuan dan kesatuan, serta menjalin persaudaraan dengan sesama manusia.
Dengan dilandasi semangat untuk membantu sesama, empati, ramah tamah, setiakawan dan jiwa patriot maka penyelengaraan Komunitas SOBAT BANGILAN berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama SOBAT BANGILAN, adalah komunitas sosial yang di gerakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Pasal 2
SOBAT BANGILAN didirikan pada tanggal 12 Pebruari 2020 di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
SOBAT BANGILAN adalah di Jl, Satria V/202, desa Bangilan RT.06/03, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal 4
SOBAT BANGILAN berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
SOBAT BANGILAN adalah perkumpulan masyarakat yang bergerak di bidang Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Kemanusiaan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 6
Lambang SOBAT BANGILAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
TUJUAN DAN STATEGI
Pasal 7
TUJUAN
- Membantu mningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu;
- Meningkatkan jiwa social, gotong royong dan kepedulian sosial dalam bermasyarakat;
- Mendorong generasi muda yang kreatif dalam mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital;
- Mewujudkan masyarakat yang madani dan religius;
- Mewujudkan masyarakat yang cinta kepada tanah air Indonesia.
Pasal 8
STRATEGI
- Mengumpulkan dan menyalurkan dana sumbangan dari masyarakat untuk masyarakat yang kurang mampu, terutama lansia yang hidup sebatangkara, yatim piatu dan disabilitas;
- Memberikan pelayanan sosial, pendidikan dan pelatihan dengan menjalin kerjasama dengan instansi Pemerintah, instansi swasta dan berbagai lapisan masyarakat;
- Menjalin kerjasama dengan komunitas lain dengan tujuan untuk kepedulian sosial;
- Memberikan informasi tentang keadaan sosial di sekitar lingkungan;
- Menyelenggarakan kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
Komunitas Sobat Bangilan bersifat non-politik dan semata-mata membantu Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
KEANGGOTAAN
1. Anggota Sobat Bangilan terdiri dari:
- ANGGOTA BIASA, ialah masyarakat yang telah bergabung dalam grup Facebook, Whatsaap maupun Instagram dan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan program program Sobat Bangilan.
- ANGGOTA LUAR BIASA, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan memajukan Sobat Bangilan.
2. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 11
- Pengurus adalah Anggota yang telah di pilih untuk menjalankan kepemimpinan komunitas.
- Masa kepengurusan komunitas yaitu 6 tahun dan dapat dipilih kembali.
- Perombakan kepengurusan dapat di laksanakan jika di perlukan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan terdiri dari :
- MUSYAWARAH KOMUNITAS, ialah permusyawaratan tertinggi dalam komunitas yang diikuti oleh pengurus, koordinator wilayah dan anggota Sobat Bangilan yang diadakan setiap 6 tahun sekali.
- RAPAT PLENO KOMUNITAS, ialah permusyawaratan tertinggi ke dua yang di ikuti oleh seluruh pengurus, koordinator wilayah dan anggota aktif Sobat Bangilan.
- RAPAT RUTIN, ialah permusyawaratan tertinggi ketiga yang di ikuti oleh seluruh pengurus Sobat Bangilan yang di adakan setiap satu bulan sekali.
- MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang di ikuti oleh pengurus, koordinator wilayah dan anggota aktif Sobat Bangilan.
Pasal 13
Keputusan
- Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
- Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan lobiying dan apabila tidak sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
- Keputusan Musykom (Musyawarah Komunitas) berlaku setelah disetujui oleh pengurus dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan komunitas diperoleh dari:
- Sumbangan sukarela pengurus dan anggota.
- Sumbangan dari warga masyarakat
- Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Komunitas dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta yang diundang dan hadir untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran SOBAT BANGILAN menjadi wewenang kedaulatan Musyawarah komunitas, berdasarkan kesepakatan bersama.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
- Apabila terjadi kesalahan dalam Anggaran Dasar ini maka akan di tindak lanjuti kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.
- Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
Hari Ulang Tahun Komunitas Sobat Bangilan adalah tanggal 12 Pebruari
Pasal 2
Lambang Sobat Bangilan sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut
- Makna lambang Sobat Bangilan.
- Tangan saling menggenggam melambangkan bersama-sama komponen masyarakat lainnya untuk mewujudkan Visi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Indahnya Kebersamaan.
- Tangan warna merah : berani dan semangat dalam mengambil setiap kegiatan dengan memperhitungkan Social impact.
- Tangan warna biru : kenyamanan, percaya diri dan kreatif;
- Dasar warna kuning melambangkan hati yang ceria, energik dan optimis dlm setiap berkegiatan;
- Senyum warna putih melambangkan, keikhlasan.
BAB II
VISI, MISI, SLOGAN DAN MOTTO
Pasal 3
- Visi
- Menjadi Komunitas terpercaya yang berkontribusi mewujudkan masyarakat yang religius, peduli, mandiri, kreatif dan cinta tanah air.
- Misi
- Menyelenggarakan kegiatan sosial kreatif yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk menuangkan kepeduliannya dalam berbagi dan belajar bersama dalam komunitas…
- Membangun kerjasama antar lembaga/kelompok/komunitas lain yang memiliki tujuan sama.
- Menggerakkan dan melibatkan masyarakat untuk peduli dan bergotong royong dalam kepedulian sosial
- Berperan aktif Mewujudkan generasi muda yang religius, peduli, mandiri, kreatif dan cinta tanah air melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.
- Membantu pemerintah dengan berperan aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
- Slogan
- “Belajar Peduli”
- Motto
- “Bukan Siapa – Siapa”
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Biasa
- Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
- Masyarakat dengan usia minimal 17 tahun.
- Masyarakat yang mempunyai jiwa sosial
- Tidak sedang mengikuti organisasi atau komunitas sosial sejenis.
- Telah tergabung dalam salah satu media Sosial Sobat Bangilan, Facebook, Whatsapp maupun Intagram.
Pasal 5
Anggota Luar Biasa
Anggota Kehormatan adalah orang yang berasal dari luar maupun dalam komunitas yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada Komunitas.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
- Hak anggota biasa adalah:
- Menyampaikan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
- Kewajiban anggota biasa adalah:
- Mempelajari dan mengamalkan AD ART.
- Memiliki jiwa sosial yang tinggi.
- Tunduk dan taat kepada keputusan komunitas, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik Sobat Bangilan.
- Turut mendukung dan membantu mensukseskan program program Sobat Bangilan.
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
- Meninggal dunia.
- Permintaan sendiri.
- Keputusan musyawarah pengurus karena melanggar terhadap aturan dan ketentuan komunitas dan hanya dapat dilaksanakan setelah diberikan peringatan oleh pengurus komunitas;
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus.
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pengurus Komunitas:
- Telah menjadi anggota Komunitas Sobat Bangilan.
- Setia kepada asas, tujuan dan AD ART Komunitas.
- Taat kepada kebijaksanaan pengurus komunitas dan keputusan musyawarah.
- Mempunyai jiwa sosial yang tinggi.
- Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
- Dapat menjadi tauladan utama dalam komunitas terutama dalam bidang akhlaq dan kinerjanya.
- Tidak merangkap dengan komunitas atau perkumpulan lain yang sejenis di kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Pasal 9
Pemberhentian Pengurus
Berhentinya pengurus karena :
- Berakhirnya status masa jabatan.
- Meninggal dunia
- Berhalangan tetap.
- Permintaan sendiri.
- Melanggar peraturan komunitas dan musyawarah.
Pasal 10
Unsur Pembantu Pengurus
- Unsur Pembantu Pengurus terdiri dari Koordinator Wilayah didesa.
- Koordinator wilayah adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan sebagian tugas pokok Sobat Bangilan.
- Koordinator Wilayah adalah Unsur Pembantu Pengurus yang menjalankan tugas untuk mengkoordinir anggota di wilayahnya.
- Unsur Pembantu Pengurus dipilih dan sahkan oleh Pengurus yang bersangkutan.
- Ketentuan tentang komposisi dan tugas Unsur Pembantu Pengurus diatur berdasarkan musyawarah pengurus.
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
- Pemilihan dilakukan secara langsung. Bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Pelaksanaan pemilihan pengurus dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus melalui rapat pengurus untuk satu kali pemilihan.
- Pelaksanaan pemilihan pengurus diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pengurus yang ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 12
Pergantian dan Perubahan Pengurus
- Pengurus Sobat Bangilan yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pengurus yang baru.
- Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pengurus sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap pergantian dan perubahan pengurus Sobat Bangilan harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepengurusan.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah Komunitas
- Musyawarah Komunitas dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Sobat Bangilan.
- Musyawarah Komunitas dihadiri oleh :
- Peserta
- Seluruh Pengurus Sobat Bangilan.
- Koordinator Wilayah Sobat Bangilan.
- Anggota Sobat Bangilan yang aktif dalam kegiatan.
- Musyawarah Komunitas dihadiri oleh :
- Peninjau
- Camat, Kecamatan Bangilan.
- Pihak yang diundang oleh pengurus Sobat Bangilan.
- Peserta Musyawarah Komunitas berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyawarah Komunitas berhak menyatakan pendapat.
- Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyawarah Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.
3). Acara Pokok Musyawarah Komunitas :
- Laporan Pengurus Sobat Bangilan tentang :
- Kebijakan Pengurus Sobat Bangilan.
- Keuangan.
- Pelaksanaan keputusan Musyawarah Komunitas.
- Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pemilihan Ketua Umum dan Susunan Pengurus Sobat Bangilan.
- Masalah-masalah umum Sobat Bangilan yang bersifat urgen.
- Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komunitas dibuat oleh Panitia Pelaksana yang di sahkan oleh pengurus.
- Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komunitas dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komunitas.
- Keputusan Musyawarah Komunitas tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komunitas berikutnya.
Pasal 14
Rapat Pleno Komunitas
- Rapat Pleno Komunitas dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Sobat Bangilan.
- Rapat Pleno Komunitas dihadiri oleh :
- Seluruh Pengurus Sobat Bangilan.
- Koordinator Wilayah Sobat Bangilan.
- Anggota Sobat Bangilan yang masih aktif mengikuti kegiatan.
- Peserta Rapat Pleno Komunitas berhak menyatakan pendapat.
- Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Rapat Pleno Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.
- Acara Pokok Rapat Pleno Komunitas:
- Laporan Pengurus Sobat Bangilan Tentang :
- Kebijakan Pengurus Sobat Bangilan.
- Keuangan.
- Pelaksanaan keputusan Rapat Pleno Komunitas.
- Masalah-masalah umum SOBAT BANGILAN yang bersifat urgen.
- Rekomendasi.
- Ketentuan tentang tata tertib Rapat Pleno Komunitas dibuat oleh pengurus.
Pasal 15
Rapat Rutin
- Rapat Rutin dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus SOBAT BANGILAN.
- Rapat rutin Komunitas dihadiri oleh :
- Seluruh Pengurus Sobat Bangilan.
- Koordinator Wilayah Sobat Bangilan.
- Peserta Rapat Rutin berhak menyatakan pendapat.
- Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Rapat Rutin ditetapkan oleh pengurus umum.
- Acara Pokok Rapat Rutin Komunitas:
- Laporan Pengurus SOBAT BANGILAN tentang :
- Kebijakan Pengurus SOBAT BANGILAN.
- Keuangan.
- Pelaksanaan keputusan Rapat Rutin Komunitas.
- Evaluasi
- Masalah-masalah umum SOBAT BANGILAN yang bersifat urgen.
- Rekomendasi.
- Rencana kerja satu bulan ke depan
- Ketentuan tentang tata tertib Rapat rutin Komunitas dibuat oleh pengurus.
Pasal 16
Musyawarah Luar Biasa
- Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Sobat Bangilan.
- Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh :
- Peserta
- Seluruh Pengurus Sobat Bangilan.
- Koordinator Wilayah SOBAT BANGILAN.
- Anggota SOBAT BANGILAN yang masih aktif.
- Peninjau
Mereka yang diundang oleh pengurus SOBAT BANGILAN.
- Peserta Musyawarah Luar Biasa berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyawarah Luar Biasa berhak menyatakan pendapat.
- Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyawarah Komunitas ditetapkan oleh rapat pengurus.
- Acara Pokok Musyawarah Luar Biasa :
- Laporan Pengurus SOBAT BANGILAN tentang :
- Kebijakan Pengurus SOBAT BANGILAN.
- Keuangan.
- Pelaksanaan keputusan Musyawarah Komunitas.
- Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Perombakan Ketua Umum dan Susunan Pengurus SOBAT BANGILAN.
- Masalah-masalah umum SOBAT BANGILAN yang bersifat urgen.
- Rekomendasi.
- Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Luar Biasa dibuat oleh Panitia Pelaksana yang di sahkan oleh pengurus.
- Keputusan Musyawarah Luar Biasa tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komunitas berikutnya.
Pasal 17
Keputusan Musyawarah
- Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
- Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.
- Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan.
- Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap patuh kepada keputusan yang telah di tetapkan.
BAB V
LAPORAN
Pasal 18
Setiap Pengurus berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan Sobat Bangilan yang meliputi kondisi komunitas, kinerja, hambatan, keuangan dan inventarisasi komunitas, termasuk pula laporan bidang.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
- Keperluan Sobat Bangilan secara umum dibiayai bersama oleh Pengurus dan Anggota Sobat Bangilan.
- Keperluan inventarisasi komunitas Sobat Bangilan dibiayai dari sumbangan pengurus dan anggota Sobat Bangilan berdasarkan keputusan musyawarah pengurus.
- Keperluan operasional Sobat Bangilan di biayai oleh pemasukan keuangan Sobat Bangilan dari pengurus, anggota dan pihak lain.
BAB VII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 20
Pengurus dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Komunitas atau Musyawarah Luar Biasa, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah peserta Musyawarah yang diundang dan hadir untuk membicarakan hal tersebut.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 22
- Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
- Sobat Bangilan menggunakan tahun Masehi, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
- Pedoman administrasi diatur oleh Pengurus Komunitas.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
- Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pengurus Sobat Bangilan.
- Apabila terjadi kesalahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini maka akan di tindak lanjuti kemudian berdasarkan Musyawarah Pengurus.
Di sah kan di : Bangilan, Tuban
Pada hari, tanggal : Minggu, 23 Pebruari 2020
Pukul : 11.30 WIB.
Mengetahui
Ketua Umum
Komunitas Sobat Bangilan
(Masrukin)